Gibran Ingin Ada UU Perlindungan Guru hingga Ganti Kurikulum dan Kembalinya Ujian Nasional

Gibran ingin ada UU Perlindungan Guru demi memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik, menghindarkan mereka dari kriminalisasi, serta......

Gibran Ingin Ada UU Perlindungan Guru hingga Ganti Kurikulum dan Kembalinya Ujian Nasional
Gibran Ingin Ada UU Perlindungan Guru hingga Ganti Kurikulum dan Kembalinya Ujian Nasional (Dok.yb-yakangedu.com/kreative images/design2024)
banner 120x600

Jakarta, yakangedu.comGibran Ingin Ada UU Perlindungan Guru – Di tengah suasana malam yang tenang, para pembaca dunia pendidikan dikejutkan oleh suara lantang dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat Rakornas, beliau menyampaikan pandangan penting mengenai urgensi pembenahan kebijakan pendidikan di Indonesia, dengan sorotan pada perlunya Undang-Undang Perlindungan Guru, wacana ganti kurikulum, hingga ide kembalinya Ujian Nasional (UN). Gibran ingin ada UU Perlindungan Guru demi memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik, menghindarkan mereka dari kriminalisasi, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

Sorotan Kritis Wapres Gibran di Rakor

Wakil Presiden Gibran menyatakan pentingnya perlindungan bagi guru yang selama ini kurang diperhatikan. “Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kekerasan, bullying, atau kriminalisasi guru,” ungkapnya saat memberikan arahan pada acara yang digelar di Jakarta Selatan. Gibran menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman, bebas dari ancaman yang membayangi, baik terhadap siswa maupun guru.

Gibran Ingin Ada UU Perlindungan Guru hingga Ganti Kurikulum dan Kembalinya Ujian Nasional
Gibran Ingin Ada UU Perlindungan Guru hingga Ganti Kurikulum dan Kembalinya Ujian Nasional (Dok.yb-yakangedu.com/kreative images/design2024)

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, juga menyampaikan bahwa DPR telah berupaya untuk memperkuat perlindungan bagi para guru melalui revisi Undang-Undang Sisdiknas yang sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. “Dalam proses revisi UU ini, kami tengah memperkuat aspek perlindungan guru sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Namun, menurut Hetifah, yang dibutuhkan sekarang adalah sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan yang menyeluruh.

Kebijakan Pendidikan Butuh Pembenahan Serius

Pandangan kritis Gibran tak berhenti di situ. Beliau juga membahas permasalahan mendasar dalam kebijakan pendidikan yang sering berubah setiap kali menteri baru menjabat. Adagium “ganti menteri, ganti kurikulum” seolah telah menjadi budaya dalam dunia pendidikan Indonesia. Belakangan ini, kasak-kusuk soal pergantian kurikulum kembali terdengar seiring pergantian jabatan Menteri Pendidikan, di mana wacana kembalinya Ujian Nasional (UN) dan kurikulum lama mulai ramai dibicarakan di media sosial.

Gibran Ingin Ada UU Perlindungan Guru hingga Ganti Kurikulum dan Kembalinya Ujian Nasional
Gibran Ingin Ada UU Perlindungan Guru hingga Ganti Kurikulum dan Kembalinya Ujian Nasional (Dok.yb-yakangedu.com/kreative images/design2024)

Mengapa Ganti Kurikulum dan Ujian Nasional Muncul Lagi?

Kurikulum yang sering berubah tidak hanya membingungkan guru dan siswa, tetapi juga dapat menghambat perkembangan pendidikan. Jika tujuan perubahan hanya untuk kembali pada sistem pendidikan lama, baik kurikulum maupun ujian, maka hal ini dapat dianggap sebagai langkah mundur. Kurikulum yang dulu diterapkan, seperti Kurikulum 1994 atau Kurikulum 2013, mungkin sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman yang terus melaju.

Di era Revolusi Industri 4.0 ini, siswa memiliki akses ke berbagai sumber belajar yang kaya dan bervariasi, dari internet, aplikasi pembelajaran, hingga kecerdasan buatan. Gibran menyadari bahwa proses belajar-mengajar harus menyesuaikan dengan kondisi siswa masa kini yang membutuhkan pendekatan kreatif dan adaptif. Ungkapan klasik Ali bin Abi Thalib, “Didiklah anakmu sesuai dengan zamannya karena mereka hidup bukan di zamanmu,” menjadi panduan yang relevan dalam perancangan kebijakan pendidikan di masa sekarang.

Penguatan Kurikulum Merdeka, Jalan Menuju Pendidikan Modern

Kurikulum Merdeka hadir sebagai upaya untuk menciptakan pendidikan yang lebih inovatif, mengedepankan kemampuan berpikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif atau yang dikenal sebagai 4C. Kurikulum ini memberikan siswa kebebasan untuk belajar melalui proyek dan pengalaman kontekstual, sehingga mereka dapat mengembangkan kemampuan menyelesaikan masalah dari pengalaman nyata. Dengan evaluasi berbasis proyek, Kurikulum Merdeka menghindari fokus yang berlebihan pada nilai akhir dan lebih memperhatikan pengembangan keterampilan sosial dan emosional siswa.

Namun, masih ada kekhawatiran di masyarakat mengenai keinginan sebagian pihak untuk kembali mengadakan Ujian Nasional. Sistem UN yang pernah ada terlalu berfokus pada capaian nilai angka, hingga banyak siswa yang belajar hanya untuk lulus ujian, bukan untuk memahami materi. Hal ini juga membuka celah bagi praktik tidak etis, seperti perburuan bocoran soal demi mendapatkan nilai tinggi.

Stabilitas Kebijakan, Kunci untuk Pendidikan yang Maju

Evaluasi kebijakan pendidikan tentu diperlukan, namun perubahan yang terlalu sering justru menimbulkan kebingungan bagi guru dan siswa. Seperti di Finlandia, kurikulum yang stabil dan berfokus pada kualitas pengajaran serta penyesuaian metode yang berkelanjutan terbukti memberikan hasil yang positif dalam jangka panjang. Gibran dan para pemangku kebijakan di DPR berharap agar pendidikan Indonesia dapat menemukan titik stabilitas, menciptakan fondasi yang kokoh untuk generasi masa depan tanpa tergantung pada perubahan kebijakan yang membingungkan.

Menghadapi Masa Depan Pendidikan Indonesia dengan Bijak

Pendidikan di Indonesia harus siap menghadapi tuntutan zaman dengan pendekatan yang relevan dan mendukung kreativitas. Tidak hanya dibutuhkan kebijakan yang kuat, tetapi juga dukungan dalam bentuk perlindungan bagi guru. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Guru yang diusulkan Gibran, diharapkan para guru bisa merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya tanpa takut mengalami kriminalisasi. Sementara itu, pendidikan yang berkualitas hanya dapat dicapai dengan sistem kurikulum yang stabil, tidak terjebak pada nostalgia masa lalu, dan terus melangkah maju ke depan.

Kebijakan pendidikan yang stabil dan perlindungan bagi guru menjadi harapan besar untuk masa depan yang lebih cerah. Tentu kita semua berharap pendidikan Indonesia bisa tumbuh berkembang dengan visi yang lebih kuat, tanpa diganggu oleh wacana perubahan yang justru membawa kita melangkah mundur.

Gibran Ingin Ada UU Perlindungan Guru hingga Ganti Kurikulum dan Kembalinya Ujian Nasional
Gibran Ingin Ada UU Perlindungan Guru hingga Ganti Kurikulum dan Kembalinya Ujian Nasional (Dok.yb-yakangedu.com/kreative images/design2024)

Harapan

Semoga di masa depan, pendidikan Indonesia menjadi taman yang rindang, di mana setiap guru terlindungi dan dapat mengajar tanpa rasa khawatir. Dengan adanya perlindungan yang kokoh, mereka bisa menumbuhkan generasi yang cerdas, tangguh, dan berbudi pekerti luhur. Bukan hanya sekadar mengejar nilai, namun membentuk karakter, merangkai impian, dan membangun negeri ini dengan penuh cinta dan pengabdian. Semoga harapan ini terwujud, demi kemajuan bersama dan pendidikan yang terus membawa terang. (yp/ye)**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *