Sosialisasi Perlindungan Anak Desa Oematnunu
Oelii, yakangEDU – Pada Kamis, 24 Oktober 2024, sebuah langkah penting diambil oleh Desa Oematnunu dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlindungan anak. Bertempat di ruang aula UPTD SD Negeri Oelii, kegiatan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Desa Oematnunu melibatkan beragam pihak, mulai dari pemerintah desa hingga pihak kepolisian. Sosialisasi Perlindungan Anak ini bukan hanya menjadi ajang edukasi bagi para siswa, tapi juga memberikan ruang bagi semua peserta untuk memahami lebih dalam mengenai hak-hak anak sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mengapa Perlindungan Anak Begitu Penting?
Di era yang semakin modern ini, perlindungan terhadap anak menjadi topik yang tak bisa diabaikan. Terlebih, anak-anak adalah generasi penerus yang memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung. Sosialisasi ini berfokus pada memberikan pemahaman kepada para siswa, guru, serta perangkat desa mengenai pentingnya melindungi hak-hak anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Sosialisasi Ini?
Sosialisasi yang diadakan di Desa Oematnunu ini merupakan hasil kerja sama dengan pihak Polda NTT dan Polsek Kupang Barat. Acara ini tidak hanya dihadiri oleh perwakilan desa dan kepolisian, tetapi juga melibatkan sekitar 40-an siswa yang terdiri dari siswa UPTD SD Negeri Oelii dan SMP Negeri 3 Kupang Barat. Selain itu, Kepala UPTD SD Negeri Oelii dan SMP Negeri 3 Kupang Barat, pemerintah desa, serta para guru juga turut serta dalam sosialisasi ini.
Apa yang Dibahas dalam Sosialisasi?
Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.45 siang ini membahas sejumlah pokok penting terkait perlindungan anak. Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan:
1. Perlindungan Anak Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014
Salah satu bahasan utama adalah perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014. Dalam undang-undang ini, perlindungan terhadap anak bukan hanya meliputi perlindungan fisik, tapi juga mental, sosial, dan ekonomi. Para peserta sosialisasi diajak untuk memahami bahwa tanggung jawab melindungi anak tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas, termasuk sekolah dan keluarga.
2. Bentuk-Bentuk Perlindungan Anak
Selain landasan hukum, sosialisasi ini juga mengulas bentuk-bentuk perlindungan anak yang seharusnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Perlindungan ini mencakup berbagai aspek, seperti perlindungan dari kekerasan fisik, kekerasan psikologis, eksploitasi seksual, dan pekerja anak. Di sini, pihak kepolisian memberikan wawasan tentang pentingnya mendeteksi tanda-tanda kekerasan dan bagaimana setiap pihak dapat berperan aktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak.
3. Harapan yang Dicanangkan
Sosialisasi ini juga menjadi ajang bagi para peserta untuk berbagi harapan. Baik dari pihak sekolah, desa, maupun kepolisian, semua sepakat bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala agar semakin banyak pihak yang sadar akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk bahaya.
Bagaimana Sosialisasi Ini Dilaksanakan?
Kegiatan ini berlangsung dengan penuh antusiasme. Para siswa dari SD dan SMP terlihat sangat aktif dalam menyimak setiap materi yang disampaikan oleh narasumber. Kepala sekolah dari UPTD SD Negeri Oelii dan SMP Negeri 3 Kupang Barat juga memberikan sambutan hangat di awal acara, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif ini. Sosialisasi berjalan dengan metode interaktif, di mana para peserta tidak hanya mendengarkan materi, tetapi juga diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi.
Apa Dampak yang Diharapkan dari Sosialisasi Ini?
Diharapkan dengan adanya Sosialisasi Perlindungan Anak ini, akan tercipta perubahan nyata di lingkungan masyarakat Desa Oematnunu. Pihak desa, sekolah, dan keluarga diharapkan dapat bekerja sama lebih erat dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan pelanggaran hak. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang bentuk-bentuk perlindungan anak, diharapkan setiap individu dalam komunitas dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah anak.
Penutup
Sosialisasi Perlindungan Anak yang diadakan di UPTD SD Negeri Oelii ini menjadi bukti nyata bahwa Desa Oematnunu, bekerja sama dengan Polda NTT dan Polsek Kupang Barat, serius dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak-hak anak. Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari siswa hingga guru dan aparat desa, kegiatan ini menumbuhkan harapan bahwa masa depan anak-anak di Desa Oematnunu akan lebih terlindungi. Sebagai generasi penerus bangsa, mereka berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilanjutkan, agar semakin banyak pihak yang peduli dan sadar akan pentingnya perlindungan anak. (ye)**
Writer & Editor : yakangbloger