Uang Tambahan Rp2 Juta atau Perlindungan Hukum? Dilema Guru di Tengah Janji Manis Mendikdasmen

Dari janji tersebut? Simak selengkapnya untuk mengetahui lebih dalam tentang dilema guru di tengah janji manis Mendikdasmen.

Uang Tambahan Rp2 Juta atau Perlindungan Hukum? Dilema Guru di Tengah Janji Manis Mendikdasmen
Uang Tambahan Rp2 Juta atau Perlindungan Hukum? Dilema Guru di Tengah Janji Manis Mendikdasmen (yb-Kreative Ilustrasi Images/yakangedu.com/arsip/2024)
banner 120x600

Tambahan Rp2 Juta Dilema Guru di Tengah Janji Manis Mendikdasmen

Jakarta, yakangedu.com – Pagi yang sibuk menyapa para guru di Indonesia, seiring harapan dan tanya tentang janji-janji yang diucapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Dilema antara mendapatkan uang tambahan Rp2 juta atau jaminan perlindungan hukum menjadi sorotan utama dalam diskusi ini. Namun, apa yang sebenarnya terwujud dari janji tersebut? Simak selengkapnya untuk mengetahui lebih dalam tentang dilema guru di tengah janji manis Mendikdasmen.

Tambahan Penghasilan Rp2 Juta, Siapa yang Berhak?

Uang Tambahan Rp2 Juta atau Perlindungan Hukum? Dilema Guru di Tengah Janji Manis Mendikdasmen
Uang Tambahan Rp2 Juta atau Perlindungan Hukum? Dilema Guru di Tengah Janji Manis Mendikdasmen (yb-Kreative Ilustrasi Images/yakangedu.com/arsip/2024)

Janji kenaikan penghasilan tambahan sebesar Rp2 juta memang menjadi angin segar bagi banyak guru, tetapi siapa sebenarnya yang berhak mendapatkannya? Menurut Abdul Mu’ti dalam pernyataannya usai peringatan Hari Sumpah Pemuda, tambahan ini difokuskan bagi guru bersertifikasi, termasuk PNS, PPPK, dan honorer. Skema ini diharapkan mulai diterapkan pada tahun 2025, dengan prioritas pada guru sertifikasi yang memenuhi kualifikasi.

Namun, sayangnya, guru non sertifikasi tampaknya harus menelan kekecewaan karena tidak menjadi prioritas utama dalam skema ini. Walaupun demikian, peluang untuk mendapatkan tambahan penghasilan tetap terbuka selama memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Perlindungan Hukum, Di Mana Letaknya?

Di tengah janji penghasilan tambahan, perlindungan hukum bagi guru juga menjadi topik yang krusial. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa hak dan perlindungan guru sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, masalahnya terletak pada pelaksanaan dan penegakan hukum itu sendiri. “Undang-undang sudah ada, namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa efektif aturan tersebut melindungi guru di lapangan?” ungkap Mu’ti.

Suasana Mengajar dan Tantangan di Sekolah

Uang Tambahan Rp2 Juta atau Perlindungan Hukum? Dilema Guru di Tengah Janji Manis Mendikdasmen
Uang Tambahan Rp2 Juta atau Perlindungan Hukum? Dilema Guru di Tengah Janji Manis Mendikdasmen (yb-Kreative Ilustrasi Images/yakangedu.com/arsip/2024)

Ketika seorang guru viral di media sosial karena takut menegur siswa yang berulah, muncul pertanyaan besar: apakah profesi guru masih dihargai? Video itu memperlihatkan betapa rentannya posisi guru di hadapan siswa yang mengancam akan melapor ke polisi jika merasa ‘diganggu’. Situasi seperti ini mempertegas dilema guru antara mendisiplinkan siswa dan menjaga posisi aman dalam profesi mereka.

Peran Legislator dan Solusi yang Diajukan

Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR, turut angkat bicara. Menurutnya, kejadian tersebut menambah daftar panjang insiden yang mencerminkan menurunnya penghargaan terhadap profesi guru. Untuk itu, ia menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif, termasuk pelatihan manajemen kelas dan resolusi konflik bagi guru, serta sistem pelaporan insiden yang efektif.

Guru memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan ini harus ditegakkan dengan kerjasama antara sekolah, orang tua, dan komunitas,” ujar Hetifah.

Uang Tambahan Rp2 Juta atau Perlindungan Hukum? Dilema Guru di Tengah Janji Manis Mendikdasmen
Uang Tambahan Rp2 Juta atau Perlindungan Hukum? Dilema Guru di Tengah Janji Manis Mendikdasmen (yb-Kreative Ilustrasi Images/yakangedu.com/arsip/2024)

Keterlibatan Orang Tua, Kunci Keberhasilan Pendidikan

Tidak hanya guru, orang tua pun memainkan peran penting dalam proses pendidikan. Hetifah menegaskan bahwa keterlibatan orang tua dalam kegiatan belajar mengajar dapat meningkatkan kinerja sekolah dan hasil belajar siswa. “Peran mendidik tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah, melainkan tanggung jawab bersama antara guru, sekolah, orang tua, dan masyarakat,” katanya.

Melibatkan orang tua tidak hanya mendukung proses belajar, tetapi juga meningkatkan parenting skill dan membangun hubungan yang harmonis antara guru dan murid.

Tantangan dan Harapan

Di tengah janji-janji tentang penghasilan tambahan dan penegakan perlindungan hukum, para guru tetap diharapkan terus bersemangat mendidik generasi bangsa. Perjalanan ini memang penuh tantangan, tetapi dukungan dari berbagai pihak akan membuat profesi guru tetap teguh berdiri.

Uang Tambahan Rp2 Juta atau Perlindungan Hukum? Dilema Guru di Tengah Janji Manis Mendikdasmen
Uang Tambahan Rp2 Juta atau Perlindungan Hukum? Dilema Guru di Tengah Janji Manis Mendikdasmen (yb-Kreative Ilustrasi Images/yakangedu.com/arsip/2024)

Sebagai masyarakat, mari kita hargai perjuangan guru dengan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung. Dilema guru di tengah janji manis Mendikdasmen memang nyata, tetapi harapan untuk solusi yang lebih baik juga ada di tangan kita bersama.

Catatan dan Harapan

Di balik segala lika-liku perjuangan para guru, ada harapan yang tak pernah padam: sebuah penghormatan yang sejati dan perlindungan yang nyata. Janji-janji penghasilan tambahan dan regulasi perlindungan hanya akan bermakna jika benar-benar hadir dalam setiap langkah mereka di ruang kelas. Semoga, di bawah langit pendidikan yang kadang mendung, ada cahaya terang berupa kebijakan yang menguatkan. Mari kita jaga dan rawat profesi mulia ini, bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan yang berakar dalam keadilan dan kasih. Satu harapan: agar setiap guru merasa didukung, dihargai, dan tak lagi ragu mendidik dengan sepenuh hati. (ye)**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *